Empat Tersangka Ditahan,  Polda Sumbar Ungkap Sindikat Pengolahan Emas Ilegal di Solok

Empat Tersangka Ditahan, Polda Sumbar Ungkap Sindikat Pengolahan Emas Ilegal di Solok

KabaSumbar - Sindikat pengolahan emas ilegal di Kota Solok berhasil diungkap petugas  Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat dengan menangkan empat orang tersangka berikut menyita barang bukti emas dan perak dalam jumlah besar, Rabu (15/7/2026) sore.
 
Pengungkapan aksi pengolahan emas ilegal ini dilakukan petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Kampai Tabu Karambia (KTK), Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, sekitar pukul 15.30 WIB.

Terkait itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menegaskan tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas praktik pertambangan dan pengolahan mineral yang tidak memiliki izin resmi dari negara.

Kombes Pol Andry  menyebut, pihaknya telah mengamankan empat orang pelaku berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66).
 
"Mereka diduga kuat melakukan kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral berupa emas dan perak tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya yang sah menurut hukum,” ujar Kombes Pol Andry Kurniawan dalam keterangan yang dikutip dari Tbnnews Sumbar, Kamis (16/7/2026).

Kombes Pol Andry menambahkan, pengungkapan ini berawal dari pendalaman informasi mengenai adanya aktivitas ilegal yang merugikan negara dan mengabaikan aturan lingkungan serta pertambangan. Saat ini, seluruh pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Dampak dari kegiatan yang tidak memiliki izin ini sangat besar, baik dari sisi kerugian negara maupun potensi kerusakan lingkungan. Proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap persidangan,” tegasnya.

Terpisah, Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menambahkan, Polda Sumbar terus mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat atau memfasilitasi kegiatan pertambangan mineral ilegal dalam bentuk apa pun.

Pihaknya terus mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau kegiatan pertambangan yang tidak berizin di lingkungannya.
 
"Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah tindak pidana yang lebih masif,” jelas Kombes Pol Susmelawati.
 
Dari penggerebekan yang dilakukan, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berharga, di antaranya satu kantong emas urai seberat 11,72 gram, satu kantong emas murni (436,78 gram), serta dua kantong perak murni dengan total berat mencapai hampir 2 kilogram. Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai peralatan pengolahan seperti tabung gas, tembikar, bahan kimia zat nitrit, dan timbangan digital.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.

"Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pelaku dan saksi-saksi,"ungkap Kabidhumas Polda Sumbar.
 

Empat Tersangka Ditahan Polda Sumbar Ungkap Sindikat Pengolahan Emas Ilegal di Solok