Polri Perkuat Pencegahan Karhutla, Polda Diminta Tingkatkan Patroli dan Kesiapsiagaan
KabaSumbar -- Polri memperkuat pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) setelah Kapolri menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 pada 31 Agustus 2026. Kapolri menginstruksikan seluruh Kapolda meningkatkan pencegahan dan kesiapan menghadapi karhutla.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jajaran kepolisian harus menyiapkan personel dan memetakan wilayah rawan sebelum kebakaran terjadi. Polisi juga diminta memperkuat patroli serta koordinasi dengan instansi terkait.
Polri juga mengantisipasi pembukaan lahan dengan cara membakar. Praktik tersebut dapat memicu kebakaran yang mengganggu lingkungan, kesehatan warga, serta aktivitas sosial dan ekonomi.
Kapolri meminta Polda mendorong pemerintah daerah menerapkan larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Pemerintah daerah juga diminta meninjau regulasi yang masih membuka ruang bagi praktik tersebut.
Polri mengarahkan jajaran di daerah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI dan perusahaan perkebunan.
Di sekitar kawasan perusahaan, petugas dapat menyiapkan embung dan sekat kanal untuk membantu mengendalikan kondisi lahan. Polri juga meminta jajarannya membina dan melatih relawan tanggap api agar mereka mampu mendeteksi potensi kebakaran lebih cepat.
BNPB sebelumnya mengingatkan pemerintah daerah dan unsur terkait untuk memperkuat mitigasi serta deteksi dini menghadapi risiko karhutla pada musim kemarau. Kesiapan personel dan sarana menjadi salah satu fokus dalam menghadapi potensi kebakaran.
Polri meminta setiap Polres menggelar apel siaga untuk memeriksa kesiapan personel dan peralatan. Satbrimob dan Samapta juga mendapat pelatihan untuk meningkatkan kemampuan penanganan karhutla.
Polda juga diminta meningkatkan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD di wilayah rawan. Patroli terpadu diarahkan untuk mencegah pembakaran dan mempercepat penanganan ketika petugas menemukan lokasi yang berpotensi terbakar.
Polri turut meminta Satgas Karhutla melibatkan warga dalam pencegahan. Ketika asap mengganggu kegiatan sekolah, jajaran kepolisian diminta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjaga aktivitas belajar tetap berjalan.
Petugas juga dapat memberikan pendampingan psikologis kepada warga yang terdampak karhutla.
Polri menyiapkan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sanksi dapat berupa tindakan administratif, denda atau proses pidana sesuai pelanggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Trunoyudo mengatakan kepolisian menempatkan pencegahan sebagai prioritas penanganan karhutla. Untuk mencapai tujuan tersebut, aparat di daerah perlu bekerja bersama pemerintah daerah, perusahaan dan warga.
Kemampuan mendeteksi titik rawan, menjaga kondisi lahan dan merespons laporan dengan cepat menjadi faktor penting dalam mencegah kebakaran meluas.