include "breadcrumb.php" ?>
Tim Satresnarkoba
Polres Solok
Ungkap Kasus Narkoba
Amankan Mahasiswa
Sita 6 Paket Sabu
Koto Anau
Tim Satresnarkoba Polres Solok Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Mahasiswa dan Sita 6 Paket Sabu di Koto Anau
Tim Satresnarkoba Polres Solok kembali mengungkap kasus pemakai sekaligus peredaran Narkotika dengan menangkap seorang tersangka mengaku mahasiswa di Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Selasa (9/6/2026), sekira pukul 21.00 Wib malam.
Atas pengungkapan kasus barang terlarang itu, Tim Satresnarkoba Polres Solok menggelandang seorang mahasiswa berinisial MRF (20), warga Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya karena kedapatan menyimpan 6 paket sabu.
Terhadap itu, Kapolres Solok AKBP Agung Pranajaya,SIK melalui Kasat Resnarkoba setempat, AKP Repaldi SH, MM, CHRS mengungkap, tersangka MRF diamankan petugas setelah dilakukan penggeledahan dihadapan saksi-saksi ketika berada di jalan jorong pakan Kamih, nagari Koto Gadang Koto Anau.
Polisi Tangkap Mahasiswa tersangka Narkoba
Dari penggeledahan itu, tim Satresnarkoba mendapati pelaku tengah memegang 3 (tiga) paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening.
Tak sampai disitu, tim Satres Narkoba kemudian menemukan 3 (tiga) paket sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan tersangka.
" Petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone android merek OPPO warna merah beserta simcard,"terang AKP Repaldi.
BB diamankan petugas
Dari interogasi yang dilakukan Tim Satresnarkoba, tersangka mengakui barang terlarang jenis Sabu dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut merupakan milik tersangka.
"Terhadap seluruh barang bukti (BB) berupa 6 paket sabu bersama satu handphone merek Oppo kita sita dan tersangka kita bawa ke Mapolres Solok guna proses hukum lebih lanjut," tegas Kasat resnarkoba Polres Solok. (Irman Kuto)